Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa dilakukan dengan mengakumulasi hasil perkalian dari nilai TKDN gabungan Barang dengan proporsi nilai perolehan gabungan Barang dan hasil perkalian nilai TKDN Jasa dengan proporsi nilai perolehan Jasa.
(2) Keseluruhan nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang diperoleh untuk menghasilkan gabungan Barang dan Jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan.
(3) Nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan gabungan Barang dan Jasa.
Koreksi Anda
