Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat dilakukan penghitungan nilai TKDN Jasa Industri, aktivitas kegiatan Jasa Industri harus sesuai dengan ruang lingkup klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA Jasa Industri yang tercantum dalam Perizinan Berusaha. (2) Klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA Jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda