Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Total akumulasi nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tambahan nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 hanya dapat diberikan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda