Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pembangunan Industri dalam negeri, Pelaku Usaha yang memiliki nilai kemampuan intelektual (brainware) dapat diberikan tambahan nilai TKDN Barang. (2) Tambahan nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda