Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Teks Saat Ini
Penghitungan faktor produksi biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a. diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) dalam hal:
1. Pelaku Usaha berinvestasi di INDONESIA; dan
2. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri di INDONESIA;
b. diperhitungkan sebesar 60% (enam puluh persen) dalam hal:
1. Pelaku Usaha berinvestasi di INDONESIA; dan
2. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik Perusahaan Industri lain di INDONESIA;
c. diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam hal:
1. Pelaku Usaha berinvestasi di INDONESIA; dan
2. aktivitas produksi Barang dilakukan oleh Perusahaan Industri lain di pabrik milik Perusahaan Industri lain di INDONESIA; dan
d. diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) dalam hal Pelaku Usaha tidak berinvestasi di INDONESIA.
Koreksi Anda
