Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan faktor produksi biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) dalam hal: 1. Pelaku Usaha berinvestasi di INDONESIA; dan 2. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri di INDONESIA; b. diperhitungkan sebesar 60% (enam puluh persen) dalam hal: 1. Pelaku Usaha berinvestasi di INDONESIA; dan 2. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik Perusahaan Industri lain di INDONESIA; c. diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam hal: 1. Pelaku Usaha berinvestasi di INDONESIA; dan 2. aktivitas produksi Barang dilakukan oleh Perusahaan Industri lain di pabrik milik Perusahaan Industri lain di INDONESIA; dan d. diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) dalam hal Pelaku Usaha tidak berinvestasi di INDONESIA.
Koreksi Anda