Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan faktor produksi bahan/material langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengakumulasi hasil perkalian dari nilai TKDN Barang masing-masing komponen utama dengan proporsi penggunaan komponen utama tersebut dalam menghasilkan 1 (satu) satuan Barang.
(2) Penghitungan nilai TKDN Barang komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk komponen utama yang memiliki Sertifikat TKDN:
1. diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) apabila komponen utama yang digunakan memiliki nilai TKDN lebih dari 80% (delapan puluh persen);
2. diperhitungkan sebesar 80% (delapan puluh persen) apabila komponen utama yang digunakan memiliki nilai TKDN lebih dari 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen);
3. diperhitungkan sebesar 60% (enam puluh persen) apabila komponen utama yang digunakan memiliki nilai TKDN lebih dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen);
4. diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) apabila komponen utama yang digunakan memiliki nilai TKDN 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen); atau
5. diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) apabila komponen utama yang digunakan memiliki nilai TKDN lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen); dan
b. untuk komponen utama yang tidak memiliki Sertifikat TKDN:
1. diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) apabila komponen utama:
a) diproduksi oleh Perusahaan Industri di dalam negeri dan seluruh bahan baku yang digunakan berasal dari dalam negeri; atau b) diperoleh dari sumber daya alam di dalam negeri;
2. diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) apabila komponen utama yang digunakan diproduksi oleh Perusahaan Industri di dalam negeri; atau
3. diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) apabila komponen utama yang digunakan tidak diproduksi oleh Perusahaan Industri di dalam negeri.
(3) Rincian komponen utama untuk masing-masing Barang ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
