Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai TKDN Barang dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi: a. bahan/material langsung dengan bobot sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); b. tenaga kerja langsung dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen). (2) Nilai TKDN Barang diperoleh dari akumulasi bobot faktor produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan Barang.
Koreksi Anda