Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikasi terdiri atas: a. penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP; dan b. penandasahan nilai TKDN dan/atau nilai BMP dalam bentuk Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN.
Koreksi Anda