Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Satu Data Bidang Perindustrian
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data Perindustrian berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Perindustrian mengenai:
a. daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya;
b. daftar Data yang menjadi Data Prioritas pada tahun selanjutnya;
c. menyusun Standar Data yang belum tersedia di standar Data statistik nasional yang akan ditetapkan oleh Menteri;
d. identifikasi Data yang dapat disediakan oleh instansi lain;
e. rencana aksi Satu Data Bidang Perindustrian;
f. usulan Kode Referensi dan/atau Data Induk untuk Satu Data Bidang Perindustrian;
g. identifikasi potensi interoperabilitas sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Walidata dengan sistem yang dibangun dan dikembangkan oleh Produsen Data dan/atau sistem yang dibangun dan dikembangkan oleh instansi lain;
h. penetapan dan evaluasi terhadap akses Data yang dihasilkan oleh sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Walidata;
i. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data;
j. penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Bidang Perindustrian; dan/atau
k. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data Bidang Perindustrian sesuai dengan kebutuhan.
(2) Forum Satu Data Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain yang terkait.
(3) Forum Satu Data Perindustrian dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
