Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Satu Data Bidang Perindustrian
Teks Saat Ini
(1) Walidata dalam melaksanakan tugas penyebarluasan Data Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan melalui Portal Satu Data Perindustrian dan media lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyebarluasan Data Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata berkoordinasi dengan Unit Organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, penyelenggaraan hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Koreksi Anda
