Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Satu Data Bidang Perindustrian
Teks Saat Ini
(1) Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang Data, informasi, dan sistem informasi, serta
pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan Data, informasi, dan sistem informasi berperan sebagai Walidata.
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data lnduk di Portal Satu Data INDONESIA; dan
c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.
(3) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walidata:
a. mengelola Portal Satu Data Perindustrian;
b. menyelenggarakan dan mengoordinasikan Forum Satu Data Perindustrian;
c. mengoordinasikan usulan penyusunan Standar Data dan Metadata dari Produsen Data; dan
d. menyampaikan Data Prioritas kepada sekretariat Satu Data INDONESIA melalui Portal Satu Data Perindustrian.
(4) Walidata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan masukan dari Pembina Data dan Produsen Data dalam Forum Satu Data Perindustrian.
Koreksi Anda
