Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Satu Data Bidang Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. (2) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Data: a. menyampaikan rancangan acuan Standar Data dan rancangan Metadata, rancangan struktur Data, dan rencana pengumpulan Data kepada Walidata; b. menyusun usulan rancangan Standar Data jika tidak terdapat dalam standar Data statistik nasional; c. memberikan konfirmasi terhadap pertanyaan Walidata atas ketersediaan Data Prioritas; d. menyampaikan rancangan kegiatan statistik atau kegiatan yang akan dilakukan untuk menghasilkan Data kepada Walidata; dan e. menyampaikan Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA kepada Walidata.
Koreksi Anda