Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Satu Data Bidang Perindustrian
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
(2) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Data:
a. menyampaikan rancangan acuan Standar Data dan rancangan Metadata, rancangan struktur Data, dan rencana pengumpulan Data kepada Walidata;
b. menyusun usulan rancangan Standar Data jika tidak terdapat dalam standar Data statistik nasional;
c. memberikan konfirmasi terhadap pertanyaan Walidata atas ketersediaan Data Prioritas;
d. menyampaikan rancangan kegiatan statistik atau kegiatan yang akan dilakukan untuk menghasilkan Data kepada Walidata; dan
e. menyampaikan Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA kepada Walidata.
Koreksi Anda
