Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Satu Data Bidang Perindustrian
Teks Saat Ini
(1) Data pada Portal Satu Data Perindustrian berasal dari Produsen Data.
(2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(3) Prinsip Satu Data INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
