Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Satu Data Bidang Perindustrian
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Satu Data INDONESIA, Kementerian menyelenggarakan Satu Data Bidang Perindustrian.
(2) Satu Data Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui Portal Satu Data Perindustrian.
(3) Portal Satu Data Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda
