Pasal 1
(1) Menteri Perindustrian melimpahkan lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang
menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2022.
(2) Lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.