Pasal 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Industri Garmen yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Garmen merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri garmen.
(2) KKNI Bidang Industri Garmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang kualifikasi 1;
b. jenjang kualifikasi 2;
c. jenjang kualifikasi 3;
d. jenjang kualifikasi 4;
e. jenjang kualifikasi 5; dan
f. jenjang kualifikasi 6.