Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya
Teks Saat Ini
(1) Biaya jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. biaya utilitas;
b. biaya penanganan dan transportasi;
c. asuransi yang terkait dengan bahan baku habis pakai;
d. biaya perbaikan peralatan dan penggantian suku cadang;
e. biaya asuransi gedung dan peralatan atau fasilitas lain;
f. biaya sertifikasi laik fungsi gedung atau fasilitas; dan
g. pajak bumi dan bangunan.
(2) Penghitungan biaya jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
a. biaya jasa lainnya yang dibayarkan kepada badan usaha dalam negeri, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen); dan
b. biaya jasa lainnya yang dibayarkan kepada badan usaha asing atau pemerintah asing diperhitungkan sebesar 0% (nol persen).
Koreksi Anda
