Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. biaya utilitas; b. biaya penanganan dan transportasi; c. asuransi yang terkait dengan bahan baku habis pakai; d. biaya perbaikan peralatan dan penggantian suku cadang; e. biaya asuransi gedung dan peralatan atau fasilitas lain; f. biaya sertifikasi laik fungsi gedung atau fasilitas; dan g. pajak bumi dan bangunan. (2) Penghitungan biaya jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan: a. biaya jasa lainnya yang dibayarkan kepada badan usaha dalam negeri, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen); dan b. biaya jasa lainnya yang dibayarkan kepada badan usaha asing atau pemerintah asing diperhitungkan sebesar 0% (nol persen).
Koreksi Anda