Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya alat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. biaya alat kerja yang dimiliki sendiri, terdiri atas biaya depresiasi mesin/peralatan produksi dan peralatan pendukung lainnya; dan/atau b. biaya alat kerja yang disewa, terdiri atas biaya sewa mesin/peralatan produksi dan peralatan lainnya. (2) Penghitungan biaya alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan: a. biaya alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang dalam negeri diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen); b. biaya alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang luar negeri diperhitungkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); c. biaya alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki bersama berdasarkan kerja sama penyedia barang antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, diperhitungkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) ditambahkan dengan proporsi kepemilikan saham perusahaan dalam negeri dalam kerja sama penyedia barang terhadap 25% (dua puluh lima persen biaya alat kerja; d. biaya alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang dalam negeri diperhitungkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); e. biaya alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang luar negeri diperhitungkan sebesar 0% (nol persen); dan f. biaya alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki bersama berdasarkan kerja sama penyedia barang antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri diperhitungkan sebesar proporsi kepemilikan saham perusahaan dalam negeri dalam kerja sama penyedia barang terhadap 75% (tujuh puluh lima persen) biaya alat kerja. (3) Untuk dapat diperhitungkan sebagai biaya alat kerja yang disewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penyewaan alat kerja harus telah dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak pelaksanaan penghitungan nilai TKDN Modul Surya.
Koreksi Anda