Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan nilai TKDN biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan berdasarkan persentase perbandingan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) dalam negeri terhadap total biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
(2) Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya alat kerja; dan
b. biaya jasa lainnya.
Koreksi Anda
