Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya
Teks Saat Ini
Penghitungan nilai TKDN tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan berdasarkan persentase perbandingan tenaga kerja yang berkewarganegaraan INDONESIA terhadap keseluruhan tenaga kerja langsung.
Koreksi Anda
