Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan nilai TKDN bahan/material langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan pembobotan komponen yang meliputi:
a. sel surya diberikan bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dari total bobot bahan/material langsung, yang terdiri atas:
1. pengadaan pasir silica diberikan bobot sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
2. pembuatan silicon metallurgical grade diberikan bobot sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
3. pembuatan silicon solar grade diberikan bobot sebesar 15% (lima belas persen);
4. pembuatan ingot diberikan bobot sebesar 5% (lima persen);
5. pembuatan brick diberikan bobot sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
6. pembuatan wafer diberikan bobot sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
7. pembuatan blue cell diberikan bobot sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); dan
8. printing cell diberikan bobot sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. tempered glass diberikan bobot sebesar 12% (dua belas persen) dari total bobot bahan/material langsung;
c. photovoltaic junction box diberikan bobot sebesar 8% (delapan persen) dari total bobot bahan/material langsung;
d. backsheet/bifacial diberikan bobot sebesar 4% (empat persen) dari total bobot bahan/material langsung;
e. frame diberikan bobot sebesar 9% (sembilan persen) dari total bobot bahan/material langsung;
f. film eva diberikan bobot sebesar 4% (empat persen) dari total bobot bahan/material langsung;
g. photovoltaic ribbon diberikan bobot sebesar 2% (dua persen) dari total bobot bahan/material langsung;
dan
h. solar silicon diberikan bobot sebesar 2% (dua persen) dari total bobot bahan/material langsung.
(2) Penghitungan nilai TKDN komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) dari bobot komponen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam hal komponen diproduksi di INDONESIA; dan
b. diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) dari bobot komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal komponen diproduksi di luar INDONESIA.
Koreksi Anda
