Pasal I
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M- IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 951) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian:
a. Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 682);
b. Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M- IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 484);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: