Pasal 1
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/3/ 2016 tentang Ketentuan Pemberian Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 439) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.