Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Tepung Terigu adalah tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum aestivum L. (club wheat) dan/atau Triticum compactum Host dengan penambahan bahan tambahan sebagai fortifikan.
4. Industri Tepung Terigu adalah industri yang mencakup usaha pembuatan Tepung Terigu sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor
10616. 5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.