Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keadaan Kahar (Force Majeure) (1) Yang dimaksud dengan keadaan kahar atau force majeure adalah keadaan atau kejadian atau peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan/kemampuan kedua belah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, antara lain peperangan, blokade, epidemi, huru-hara, demonstrasi, dan bencana alam seperti banjir dan gempa bumi. (2) Apabila terjadi keadaan kahar, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadinya keadaan kahar tersebut, disertai dengan bukti berupa keterangan tertulis dari instansi yang berwenang. (3) Dalam hal terjadi keadaan kahar sesuai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat dilakukan perubahan terhadap ketentuan perjanjian ini. (4) Segala perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, dan dituangkan ke dalam adendum yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Koreksi Anda