Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu dilaksanakan dalam bentuk pemberian potongan harga melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai daftar terlampir yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Koreksi Anda
