Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Teks Saat Ini
Tujuan Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu bertujuan meningkatkan daya saing Industri pengolahan kayu dan mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan Industri hulu agro.
Koreksi Anda
