Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui survei ke lokasi produksi sesuai dengan perizinan berusaha Pemohon. (2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menilai kewajaran harga mesin dan/atau peralatan; b. menelaah kelayakan dan dampak teknologi terhadap peningkatan efisiensi produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk; dan c. memeriksa dan memastikan bahwa mesin dan/atau peralatan yang diajukan telah terpasang di lokasi produksi sesuai dengan perizinan berusaha. (3) Terhadap mesin dan/atau peralatan yang telah dilakukan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tanda berupa stiker yang tidak mudah luntur, lepas, dan rusak. 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda