Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, LPPR melakukan pemeriksaan administratif. (2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. (3) Dalam hal: a. berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan administratif, LPPR menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Pemohon untuk melengkapi dokumen; atau b. berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan lengkap, LPPR memberikan nomor urut registrasi. (4) Dalam hal Pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, permohonan dinyatakan gugur. (5) Permohonan yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan permohonan baru melalui SIINas pada periode yang sama sesuai dengan ketersediaan alokasi anggaran tahun berjalan. 9. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda