Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas: a. berbentuk badan usaha yang berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; b. termasuk dalam lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 16101, 16102, 16211, 16213, 16214, 16215, 16222, dan/atau 31001; c. memiliki akun SIINas; dan d. memiliki nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan. 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda