Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan penilaian terhadap hasil verifikasi dari LPPR; dan b. memberikan rekomendasi calon Penerima penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (3) Keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Direktorat Jenderal Industri Agro; dan b. Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim teknis dapat melibatkan tenaga ahli, pakar, praktisi, dan/atau akademisi. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda