Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Teks Saat Ini
(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan:
a. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dilengkapi dengan tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang masih berlaku; atau
b. paling banyak 15% (lima belas persen) dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang tidak dilengkapi dengan tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri atau mesin/peralatan impor.
(2) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) untuk masing-masing perusahaan setiap periode tahun anggaran.
(3) Dalam hal mesin dan/atau peralatan dibeli dari luar negeri dengan menggunakan valuta asing, penghitungan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dilakukan dengan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada tanggal pembelian sesuai dengan tanggal invois/faktur.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
