Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Teks Saat Ini
(1) Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk tim teknis dan menunjuk LPPR.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
