Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Fatty Acid (Asam Lemak) adalah suatu senyawa golongan asam karboksilat yang mempunyai rantai alifiatik panjang baik jenuh maupun tak jenuh dan mempunyai rantai dengan jumlah atom karbon genap dari 6 hingga 22.
4. Methyl Ester adalah ester asam lemak yang dibuat melalui proses esterifikasi dari asam lemak dengan metanol atau transesterifikasi minyak nabati seperti CPO, CPKO dengan methanol.
5. Fatty Alcohol (Alkohol Lemak) adalah suatu senyawa golongan alkohol yang mempunyai rantai alifatik panjang baik jenuh maupun tak jenuh dan mempunyai rantai dengan jumlah atom karbon genap dari 6 hingga 22.
6. Gliserin (Glycerin) adalah senyawa Trihidroksi alkohol yang bersifat hidrofilik dan higroskopik dan merupakan komponen yang menyusun berbagai macam gliserida.
7. Industri Oleokimia Dasar Bersumber dari Minyak Nabati adalah industri yang mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti asam
alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, Fatty Acid, fatty alkohol, furfucal, sorbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian, termasuk pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa, dan lainnya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 20115.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.