Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

PERMEN Nomor 31-m-ind-per-8-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.