Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Pabrik Gula diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.