Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 28130; b. memiliki merek sendiri untuk Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin cor tekan (die casting); 2. mesin pemangkasan sirip (trimming); 3. peralatan permesinan (machining); 4. peralatan pengecatan; dan 5. peralatan perakitan produk; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji tekanan keluar; 2. peralatan uji tekanan pengaman (lock-up); 3. peralatan uji ketahanan jatuh; 4. peralatan uji daya ketahanan kunci pemutar; 5. peralatan uji ketahanan penggunaan; 6. peralatan uji ketahanan temperatur; 7. peralatan uji kebocoran; dan 8. peralatan uji ketahanan komponen bahan karet; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda