Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK REGULATOR GAS TABUNG LIQUIFIED PETROLEUM GAS SECARA WAJIB SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK REGULATOR GAS TABUNG LIQUIFIED PETROLEUM GAS A. Ruang Lingkup. Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, survailen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI 9095:2024 terhadap Regulator Gas untuk Tabung LPG secara wajib. B. Acuan Normatif 1. Standar produk yang diacu SNI 9095:2024, Regulator Gas untuk Tabung LPG. 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. C. Prosedur Sertifikasi Prosedur sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan: No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas. b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek untuk produk Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Regulator Gas Tabung LPG, dengan lingkup KBLI 28130; c) perizinan berusaha Produsen di Luar Negeri dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Regulator Gas Tabung LPG atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; No Ketentuan Uraian e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Regulator Gas Tabung LPG sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Regulator Gas Tabung LPG sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi; g) informasi produk Regulator Gas Tabung LPG yang mencakup merek, jenis produk (Regulator Tekanan Rendah atau Regulator Tekanan Tinggi), sistem pengancing, tekanan keluaran maksimum (dalam kPa), dan ukuran diameter dalam penyambung katup (hanya tipe clip-on); g) informasi produk Regulator Gas Tabung LPG yang mencakup merek, merek, jenis produk (Regulator Tekanan Rendah atau Regulator Tekanan Tinggi), sistem pengancing, tekanan keluaran maksimum (dalam kPa), dan ukuran diameter dalam penyambung katup (hanya tipe clip- on); h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi; i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; No Ketentuan Uraian l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; n) proses bisnis. n) proses bisnis; dan o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa: i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; iv. perjanjian lisensi merek Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) dari Produsen di No Ketentuan Uraian Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi. bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. c. Dalam hal hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek wajib melengkapi dan menggungah dokumen pendukung lain yang diperlukan: apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa: apabila Pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Regulator Gas Tabung LPG, dengan lingkup KBLI 28130 milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Regulator Gas Tabung LPG milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku No Ketentuan Uraian dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4. perjanjian lisensi merek Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. perjanjian lisensi merek Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Regulator Gas Tabung LPG sebelum 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Regulator Gas Tabung LPG sebelum No Ketentuan Uraian memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku. 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8. Dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Regulator Gas Tabung LPG dari Produsen di No Ketentuan Uraian Luar Negeri kelas 11 (sebelas) sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. d. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. sertifikat merek Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang 3. sertifikat merek Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang No Ketentuan Uraian diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. perjanjian lisensi merek Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan memasarkan, dan/atau memindahtangankan Regulator Gas Tabung LPG sebelum 6. surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Regulator Gas Tabung LPG sebelum No Ketentuan Uraian memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku. 7. salinan Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d) perjanjian lisensi merek Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual No Ketentuan Uraian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. e. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. f. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. g. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. h. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. i. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. No Ketentuan Uraian j. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: 1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); atau 3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional. 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri). b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA. c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI: a. mengunggah bukti pendaftaran merek; dan/atau b. surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manejemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan surveilen kedua. d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, dan salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Regulator Gas Tabung LPG atau surat keterangan dari No Ketentuan Uraian otoritas yang berwenang di negara setempat harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: 1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir, daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015, struktur organisasi, dan proses bisnis diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. f. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh: 1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. g. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. h. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. i. Dalam hal pelaksanaan produksi Regulator Gas Tabung LPG terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan No Ketentuan Uraian persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit. 2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya. 3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. lancar berbahasa INDONESIA; d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; e. telah di-registrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. 5. Laboratorium Uji yang digunakan a. Laboratorium Uji yang digunakan: 1) Laboratorium Uji di dalam negeri; atau No Ketentuan Uraian 2) Laboratorium Uji di luar negeri b. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: 1) telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI 9095:2024; dan 2) ditunjuk oleh Menteri. Catatan: Bahwa yang dimaksud dengan ”telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Regulator Gas Tabung LPG” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI produk Regulator Gas Tabung LPG. c. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: 1) telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; 2) negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan 3) ditunjuk oleh Menteri. d. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: 1) petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; 2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 3) lancar berbahasa INDONESIA; 4) memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5) terdaftar di Laboratorium Uji serta mendapatkan penugasan dari Laboratorium Uji. Tahap II: Determinasi 1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan) a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap, benar, dan sesuai persyaratan; No Ketentuan Uraian b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian); c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi; d. Melakukan tinjauan dokumen tambahan terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, antara lain: 1) pedoman mutu; 2) rencana mutu; 3) diagram alir proses produksi; 4) laporan audit internal yang terakhir; 5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir; 6) struktur organisasi; 7) peta lokasi; 8) daftar fasilitas produksi; 9) daftar peralatan uji; dan 10) daftar informasi terdokumentasi ISO 9001:2015; 11) proses bisnis; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir, yang disediakan oleh pemohon untuk menentukan kesiapan penilaian kesesuaian di lapangan. e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon. f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki. 2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1. No Ketentuan Uraian b. Ketua Tim Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI SNI 9095:2024. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Regulator Gas Tabung LPG. d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Regulator Gas Tabung LPG. 3. Lingkup yang Diaudit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit dilakukan pada seluruh elemen sistem; b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Regulator Gas Tabung LPG yang diusulkan. c. Audit proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi Regulator Gas Tabung LPG sesuai dengan huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI ini. 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; No Ketentuan Uraian 6) Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 4. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit a. Pemeriksaan barang masuk 1) Bahan baku utama (ZnAl4) 2) Komponen b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk Regulator Gas Tabung LPG sebagaimana tercantum dalam huruf F c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Regulator Gas Tabung LPG harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) mesin cor tekan (die casting); 2) mesin pemangkasan sirip (trimming); 3) peralatan permesinan (machining); 4) peralatan pengecatan; dan 5) peralatan perakitan produk. d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan minimal QC, yaitu 1) peralatan uji tekanan keluar; 2) peralatan uji tekanan pengaman (lock-up); 3) peralatan uji ketahanan jatuh; 4) peralatan uji daya ketahanan kunci pemutar; 5) peralatan uji ketahanan penggunaan; 6) peralatan uji ketahanan temperatur; 7) peralatan uji kebocoran; dan 8) peralatan uji ketahanan komponen bahan karet e. Kalibrasi alat uji. f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). No Ketentuan Uraian g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). h. Penandaan. 5. Kategori Ketidaksesuaian 1. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 9095:2024 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian 2. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. 6. Pengambilan Contoh a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Pengambilan contoh uji dalam rangka Sertifikasi awal, Surveilen, dan Resertifikasi SPPT SNI dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik. c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan. d. Pengambilan contoh uji mempertimbangkan antara lain jenis sistem pengancing tipe clip-on dan tipe ulir vertikal untuk Regulator Tekanan Rendah dan jenis sistem pengancing tipe clip on dan tipe ulir handwheel untuk Regulator Tekanan Tinggi. e. Contoh diambil sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap merek, jenis, dan tipe yang sama (5 untuk pengujian dan 5 untuk arsip) f. Untuk pengujian impak bahan baku paduan ZnAl4, diperlukan contoh uji sebanyak 2 (dua) buah dengan ukuran minimal (100x100x12,5) mm dari hasil die casting untuk masing-masing tipe (1 untuk pengujian dan 1 untuk arsip). No Ketentuan Uraian g. Komponen yang terbuat dari karet diperlukan contoh uji sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap merek, jenis, dan tipe yang sama (5 untuk pengujian dan 5 untuk arsip). h. Regulator yang memiliki komponen terbuat dari kuningan, pengujian impak bahan baku kuningan diperlukan contoh uji sebanyak 2 (dua) buah dengan ukuran minimal diameter 25,4mm panjang 120mm untuk setiap merek, jenis, dan tipe (1 untuk pengujian dan 1 untuk arsip). i. Regulator yang memiliki komponen terbuat dari kuningan, uji tarik bahan baku kuningan diperlukan contoh uji sebanyak 2 (dua) buah dengan ukuran minimal diameter 25,4 mm panjang 300 mm untuk setiap merek, jenis, dan tipe (1 untuk pengujian dan 1 untuk arsip). j. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili seluruh jenis, tipe, dan merek yang sama. k. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. Catatan: Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan. 7. Cara Pengujian Pengujian Regulator Gas Tabung LPG dilakukan sesuai dengan SNI 9095:2024. 8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 9095:2024 yang dimohonkan. Tahap III: Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Regulator Gas Tabung LPG dan tidak terlibat dalam proses seleksi dan determinasi; b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji; c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI; No Ketentuan Uraian d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter. 2) jika hasil uji ulang (sesuai angka 1)) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan. 3) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 5) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Penerbitan Sertifikat SNI; atau b. Penolakan penerbitan. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas; b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan audit tahap 1 (audit kecukupan); 2) skema sertifikasi dan tanggal audit tahap 2 (audit kesesuaian); 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; No Ketentuan Uraian 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6) uraian produk yang mencakup merek, jenis produk (Regulator Tekanan Rendah atau Regulator Tekanan Tinggi), sistem pengancing, tekanan keluar maksimum (dalam kPa), dan ukuran diameter dalam penyambung katup (hanya untuk tipe clip-on); 7) Laboratorium Uji yang digunakan; 8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; 9) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro. d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri. e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. h. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, No Ketentuan Uraian Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. i. Dalam hal: 1) berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. l. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI. m. Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro harus dibubuhi tanda elektronik. n. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik; 3) merek; 4) jenis produk (Regulator Tekanan Rendah atau Regulator Tekanan Tinggi); 5) sistem pengancing; 6) tekanan keluar maksimum (dalam kPa); 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang; 5) merek; 6) jenis produk (Regulator Tekanan Rendah atau Regulator Tekanan Tinggi); 7) sistem pengancing; No Ketentuan Uraian 7) ukuran diameter dalam penyambung katup (hanya untuk tipe clip-on); 8) nomor dan judul SNI; 9) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 10) masa berlaku Sertifikat SNI. 8) tekanan keluar maksimum (dalam kPa); 9) ukuran diameter dalam penyambung katup (hanya untuk tipe clip-on); 10) nomor dan judul SNI; 11) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 12) masa berlaku Sertifikat SNI. o. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. p. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di Luar Negeri pemberi Maklun. q. Sertifikat SNI hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. r. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, dalam 1 (satu) lokasi produksi dapat diterbitkan lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI. s. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf q dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. t. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. u. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun. v. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui No Ketentuan Uraian Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi. Tahap IV: Lisensi 1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI a. Produk Regulator Gas Tabung LPG yang telah memenuhi ketentuan SNI dan akan dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik harus memiliki persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan melalui SIINas, dilakukan oleh: 1) Perusahaan Industri; 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri; atau 3) Pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun: a) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; b) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; c) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau d) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebeumnya; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. Catatan: Dokumen tingkat utilisasi produksi, realisasi produksi tahun sebelumnya dan realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan SPPT SNI untuk pertama kali. No Ketentuan Uraian e. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pemohon SPPT SNI harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri, atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri. Catatan: Bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas Permohonan penerbitan SPPT SNI. g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Regulator Gas Tabung LPG. i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) Pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dan dokumen pendukung; dan 2) Penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. j. Dalam hal: 1) ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. No Ketentuan Uraian k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung disampaikannya permintaan klarifikasi. l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI. m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi pemohon SPPT SNI: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI. n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI disampaikan melalui SIINas. o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: a. informasi Sertifikat SNI; b. informasi produk; dan c. jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas. s. Bentuk tanda SNI serta contoh tanda elektronik tercantum pada huruf E. Tahap V: Surveilen 1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi a. LSPro harus memastikan bahwa: 1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; No Ketentuan Uraian 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; b. Kegiatan surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis. Catatan: Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada surveilen dua. Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 pada surveilen dua. 2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk surveilen 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk surveilen 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. No Ketentuan Uraian 3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan. b. Ketua Tim Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 9095:2024. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Regulator Gas Tabung LPG. d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Regulator Gas Tabung LPG. e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami peraturan perundang undangan terkait dan telah di-register oleh Menteri melaui SIINas. 4. Lingkup yang di audit a. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Regulator Gas Tabung LPG yang dimohonkan. c. Audit proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; No Ketentuan Uraian 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi Regulator G sesuai dengan Huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI ini. 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; 6) tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit a. Pemeriksaan barang masuk 1) Bahan baku utama (ZnAl4) 2) Komponen b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk Regulator Gas Tabung LPG sebagaimana tercantum dalam huruf F c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Regulator Gas Tabung LPG harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) mesin cor tekan (die casting); 2) mesin pemangkasan sirip (trimming); 3) peralatan permesinan (machining); 4) peralatan pengecatan; dan 5) peralatan perakitan produk. d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan minimal QC, yaitu 1) peralatan uji tekanan keluar; 2) peralatan uji tekanan pengaman (lock-up); 3) peralatan uji ketahanan jatuh; 4) peralatan uji daya ketahanan kunci pemutar; 5) peralatan uji ketahanan penggunaan; No Ketentuan Uraian 6) peralatan uji ketahanan temperatur; 7) peralatan uji kebocoran; dan 8) peralatan uji ketahanan komponen bahan karet e. Kalibrasi alat uji; f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). h. Penandaan. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 9095:2024 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Pengambilan contoh uji dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik. c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan. d. Pengambilan contoh uji mempertimbangkan antara lain jenis sistem pengancing tipe clip-on dan tipe ulir vertikal untuk Regulator Tekanan Rendah dan jenis sistem pengancing tipe clip on dan tipe ulir handwheel untuk Regulator Tekanan Tinggi. e. Contoh diambil sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap merek, jenis, dan tipe yang sama (5 untuk pengujian dan 5 untuk arsip) No Ketentuan Uraian f. Untuk pengujian impak bahan baku paduan ZnAl4, diperlukan contoh uji sebanyak 2 (dua) buah dengan ukuran minimal (100x100x12,5) mm dari hasil die casting untuk masing-masing tipe (1 untuk pengujian dan 1 untuk arsip). g. Komponen yang terbuat dari karet diperlukan contoh uji sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap merek, jenis, dan tipe yang sama (5 untuk pengujian dan 5 untuk arsip). h. Regulator yang memiliki komponen terbuat dari kuningan, pengujian impak bahan baku kuningan diperlukan contoh uji sebanyak 2 (dua) buah dengan ukuran minimal diameter 25,4mm panjang 120mm untuk setiap merek, jenis, dan tipe (1 untuk pengujian dan 1 untuk arsip). i. Regulator yang memiliki komponen terbuat dari kuningan, uji tarik bahan baku kuningan diperlukan contoh uji sebanyak 2 (dua) buah dengan ukuran minimal diameter 25,4 mm panjang 300 mm untuk setiap merek, jenis, dan tipe (1 untuk pengujian dan 1 untuk arsip). j. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili seluruh jenis, tipe, dan merek yang sama. k. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. Catatan: Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan. 8. Cara Pengujian Pengujian Regulator Gas Tabung LPG dilakukan sesuai dengan SNI 9095:2024. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 9095:2024 yang dimohonkan. 10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Regulator Gas Tabung LPG dan tidak terlibat dalam proses seleksi dan determinasi; b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji; No Ketentuan Uraian c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter. 2) jika hasil uji ulang (sesuai angka 1)) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan. 3) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 5) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan : Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Dipertahankan; b. Dibekukan; atau c. Dicabut E. Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik 1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Regulator Gas Tabung LPG yang memenuhi ketentuan SNI 9095:2024. 2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan. 3. Penandaan SNI dilakukan pada: a. setiap produk Regulator Gas untuk Tabung LPG yang meliputi tanda SNI dengan cara emboss pada badan bagian atas; dan b. setiap kemasan Regulator Gas untuk Tabung LPG harus dilakukan dengan cara cetak/printing, yang meliputi Tanda SNI dan tanda elektronik, dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca. 4. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI pada setiap kemasan Regulator Gas untuk Tabung LPG. 5. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI untuk Regulator Gas Tabung LPG. 6. Selain Tanda SNI pada produk pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan: a. bulan dan tahun produksi dalam bentuk angka paling sedikit 4 (empat) digit; b. merek dan/atau logo produsen; c. ukuran diameter dalam penyambung katup (hanya untuk tipe clip-on); dan d. petunjuk tekanan keluar dan debit gas keluar. 7. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik, pada kemasan ditempelkan label atau penandaan elektronik pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan: a. nama pabrik dan merek dagang; b. negara pembuat; c. cara atau prosedur penggunaan; d. klasifikasi dan jenis regulator; e. ukuran diameter dalam penyambung katup (hanya untuk tipe clip-on); dan f. tekanan keluar dan debit gas keluar. F. Pengendalian Proses Produksi Regulator Gas Tabung LPG No. Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Bahan baku Pengujian atau verifikasi Mill Certificate Sesuai persyaratan Laboratorium Penguji Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia No. Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 3 Komponen Pengujian/ pengukuran Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 4 Proses cor tekan (die casting) Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 5 Proses pemangkasan sirip (trimming) Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 6 Proses permesinan Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 7 Proses pengecatan Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 8 Proses perakitan Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 9 Uji kebocoran di lini produksi Pengujian 100% Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 10 Uji kebocoran Pengujian (sampling) Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 11 Uji tekanan keluar Pengujian (sampling) Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 12 Uji ketahanan pengaman Pengujian (sampling) Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 13 Uji ketahanan jatuh Pengujian (sampling) Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 14 Uji ketahanan kunci pemutar Pengujian (sampling) Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 15 Uji ketahanan penggunaan Pengujian (sampling) Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 16 Uji ketahanan temperatur Pengujian (sampling) Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia No. Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 17 Uji ketahanan komponen bahan karet Pengujian (sampling) Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 18 Penandaan produk Pemeriksaan visual Sesuai regulasi Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 19 Kompetensi personel produksi dan QC Penilaian kompetensi Standar kompetensi Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda