Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Regulator Gas Tabung LPG dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Regulator Gas Tabung LPG sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Regulator Gas Tabung LPG. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Regulator Gas Tabung LPG dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Regulator Gas Tabung LPG sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Regulator Gas Tabung LPG.
Koreksi Anda