Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
Pengecualian terhadap Regulator Gas Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
