Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI 9095:2024 untuk Regulator Gas Tabung LPG secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Regulator Gas Tabung LPG yang digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI. (2) Regulator Gas Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda