Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 9095:2024 Regulator Gas Tabung LPG secara wajib.
(2) Regulator Gas Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS):
a. ex. 8481.10.99;
b. ex. 8481.10.19;
c. ex. 8481.10.21; dan
d. ex. 8481.10.91.
(3) SNI Regulator Gas Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
