Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 485) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf f Pasal 13 diubah serta huruf d, huruf e, dan huruf g Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: