Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sepeda Roda Dua adalah kendaraan yang mempunyai 2 (dua) roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat, dan di atas roda yang dapat dikemudikan.
2. Model adalah jenis Sepeda Roda Dua yang dibedakan berdasarkan fungsi dan aplikasi pemakaian.
3. Tipe adalah pembedaan karakteristik utama Sepeda Roda Dua yang dilihat dari adanya perubahan 6 (enam) bagian Sepeda Roda Dua, yang meliputi rangka, garpu, stang kemudi, sadel, pedal, dan roda.
4. Kode Merek Produsen adalah kode yang terdiri dari angka, huruf, dan notasi lain yang mengidentifikasi produsen yang merupakan bagian dari nomor rangka.
5. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Sepeda Roda Dua, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Sepeda Roda Dua, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu memproduksi Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan
SNI.
6. Pelaku Usaha adalah Produsen, Perwakilan Perusahaan, dan/atau Importir Sepeda Roda Dua.
7. Produsen Sepeda Roda Dua adalah perusahaan industri yang mampu memproduksi Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI.
8. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang ditunjuk oleh Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA untuk melakukan kegiatan distribusi, keagenan, dan/atau impor.
9. Importir Sepeda Roda Dua adalah perusahaan yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang mengimpor Sepeda Roda Dua.
10. Sertifikat Hasil Uji yang selanjutnya disingkat SHU adalah sertifikat hasil pengujian terhadap contoh Sepeda Roda Dua menurut spesifikasi, metode uji, atau standar tertentu yang ditentukan oleh Laboratorium Penguji.
11. Laporan Hasil Uji yang selanjutnya disingkat LHU adalah laporan hasil pengujian terhadap contoh produk Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI, yang diterbitkan oleh Laboratorium Penguji yang telah mempunyai perjanjian kerjasama dengan LSPro untuk mendapatkan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua.
12. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI.
13. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh Sepeda Roda Dua sesuai dengan metode uji SNI.
14. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
15. Pertimbangan Teknis adalah surat yang menerangkan bahwa Sepeda Roda Dua yang memiliki kesamaan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code dikecualikan dari ketentuan SNI wajib karena alasan teknis dan/atau keperluan khusus.
16. Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat SMM adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2015.
17. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang selanjutnya disingkat LSSM adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
18. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro kepada produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI Sepeda Roda Dua terhadap konsistensi penerapan SNI.
19. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap Sepeda Roda Dua yang harus memenuhi kesesuaian persyaratan mutu dengan ketentuan SNI Sepeda Roda Dua.
20. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar industri.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
22. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri alat transportasi di Kementerian Perindustrian.
23. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri alat transportasi di Kementerian Perindustrian.
24. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat BPPI adalah badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian
dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
25. Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
26. Direktorat Pembina Industri adalah direktorat yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri Sepeda Roda Dua pada Direktorat Jenderal Pembina Industri.
27. Direktur Pembina Industri adalah direktur yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri Sepeda Roda Dua pada Direktorat Jenderal Pembina Industri.
28. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat provinsi.
29. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat kabupaten/kota.
Produsen Sepeda Roda Dua harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
a. mesin dan peralatan untuk pembuatan rangka (frame) dan garpu depan, antara lain:
1. mesin potong;
2. mesin tekuk;
3. mesin las; dan
4. peralatan untuk proses pengendalian dan pengawasan mutu;
b. mesin dan peralatan pembersih karat dan lemak;
c. mesin dan peralatan untuk pengecatan, termasuk oven;
d. peralatan perlakuan panas (heat treatment) untuk Sepeda Roda Dua berbahan baku aluminium; dan
e. fasilitas perakitan.
(1) Memberlakukan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib untuk uraian produk dengan nomor SNI dan nomor pos tarif/HS Code sebagai berikut:
No Uraian Produk Nomor SNI HS Code
1. Sepeda Roda Dua, dengan ketinggian posisi sadel paling rendah 635 mm 1049:2008
8712.00.30 Ex. 8712.00.90
2. Sepeda Anak Roda Dua, dengan ketinggian posisi sadel paling rendah 435 mm dan paling tinggi 635 mm, untuk menahan beban 30 (tiga puluh) kg, dapat memakai atau tidak memakai 2 (dua) buah roda samping 8224:2016
8712.00.20
(2) Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Sepeda Roda Dua dengan klasifikasi Model berupa:
a. sepeda anak;
b. sepeda kota (city bike);
c. sepeda gunung (mountain bike/MTB);
d. sepeda balap, dengan berat lebih dari 12 kg;
e. sepeda lipat (folding bike); dan
f. sepeda BMX.
Pasal 4
(1) Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap Sepeda Roda Dua hasil produksi dalam negeri dan/atau
asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sepeda Roda Dua yang merupakan:
a. barang contoh uji dalam rangka permohonan penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua;
b. barang contoh uji dalam rangka penelitian dan pengembangan;
c. barang contoh untuk pameran; atau
d. barang untuk keperluan khusus, yaitu untuk lomba/kompetisi level internasional di dalam negeri.
(3) Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diimpor dengan menggunakan Pertimbangan Teknis.
Pasal 5
Pelaku Usaha wajib memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(1) Produsen Sepeda Roda Dua di dalam negeri wajib memiliki SPPT-SNI Sepeda Roda Dua.
(2) Dalam hal Sepeda Roda Dua berasal dari impor, Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri wajib memiliki SPPT-SNI Sepeda Roda Dua.
SPPT-SNI Sepeda Roda Dua diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5.
Pasal 8
(1) Untuk memiliki SPPT-SNI Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Produsen Sepeda Roda Dua mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 1049:2008 dan/atau SNI 8224:2016 dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Sepeda Roda Dua harus memenuhi persyaratan administrasi dengan melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha sejenis bagi produsen di luar negeri, dengan ruang lingkup industri Sepeda Roda Dua;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. sertifikat atau tanda daftar Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. perjanjian Lisensi dari pemilik Merek, yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
f. Model, Tipe, dan klasifikasi Model produk.
(3) Bagi Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b. izin usaha sejenis dengan ruang lingkup industri Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penejemah tersumpah.
Pasal 9
(1) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua kepada LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan yang dapat berfungsi sebagai Importir Sepeda Roda Dua.
(2) Legalitas Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Angka Pengenal Importir (API), bagi Perwakilan Perusahaan yang berfungsi sebagai Importir Sepeda Roda Dua;
d. NPWP;
e. surat penunjukan dari Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri; dan
f. surat pernyataan bermeterai, yang menyatakan bertanggung jawab terhadap peredaran Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan importasi dari Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri yang melakukan penunjukan.
Pasal 10
(1) Dalam hal Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak berfungsi sebagai Importir Sepeda Roda Dua, Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri dapat menunjuk 1 (satu) Importir Sepeda Roda Dua melalui Perwakilan Perusahaan.
(2) Legalitas Importir Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b. SIUP dan TDP;
c. API; dan
d. NPWP.
(3) Importir Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya melakukan importasi dari Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri yang melakukan penunjukan.
Pasal 11
Penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua melalui sistem sertifikasi tipe 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri atas:
a. pengujian kesesuaian mutu Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015.
Pasal 12
(1) Pengujian kesesuaian mutu Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan untuk setiap merek, Model, dan Tipe Sepeda Roda Dua.
(2) Pengujian kesesuaian mutu Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 1049:2008 dan/atau SNI 8224:2016 dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN dan
negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA, dan ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 13
Pasal 14
Audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan terhadap:
a. surat pernyataan diri telah menerapkan SMM sesuai dengan SNI ISO 9001:2015; atau
b. sertifikat penerapan SMM sesuai dengan SNI ISO 9001:2015 dari LSSM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi SMM yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN.
Pasal 15
(1) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 1049:2008 dan/atau SNI 8224:2016 belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan proses sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi.
(2) Penunjukan LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kompetensi oleh Kepala BPPI.
(3) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 16
(1) Proses penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua dilakukan oleh LSPro melalui rapat evaluasi, dengan memperhatikan:
a. laporan hasil audit manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
b. LHU dan/atau SHU.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua;
b. penundaan penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua;
c. penolakan penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua;
d. pencabutan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; atau
e. perubahan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua terkait daftar Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua dan/atau merek.
Pasal 17
(1) Dalam menerbitkan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua, LSPro wajib mencantumkan paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. nama dan alamat Produsen Sepeda Roda Dua;
b. alamat pabrik;
c. nomor dan judul SNI;
d. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua, bagi Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri;
e. merek;
f. Model, Tipe, dan kode spesifikasi teknis Sepeda Roda Dua; dan
g. masa berlaku SPPT-SNI Sepeda Roda Dua.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPPT-SNI Pipa Saringan dalam waktu paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja, di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian kesesuaian mutu.
Pasal 18
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menerbitkan 1 (satu) SPPT-SNI Sepeda Roda Dua untuk 1 (satu) Produsen Sepeda Roda Dua dengan Model, Tipe, dan nomor SNI yang sama.
(2) Dalam 1 (satu) SPPT-SNI Sepeda Roda Dua hanya dicantumkan 1 (satu) Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua.
Pasal 19
(1) LSPro wajib melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan.
(2) LSPro melakukan Surveilan terhadap SPPT-SNI Sepeda Roda Dua yang diterbitkan.
(3) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil Pengawasan oleh PPSI dan/atau instansi terkait, LSPro dapat melakukan Surveilan khusus.
Pasal 20
SPPT-SNI Sepeda Roda Dua berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 21
Biaya penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara sertifikasi Sepeda Roda;
b. pengujian kesesuaian mutu berdasarkan merek, Model, dan Tipe Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
c. kode spesifikasi teknis dan gambar contoh Tipe Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, mengacu kepada skema sertifikasi Sepeda Roda Dua sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Produsen Sepeda Roda Dua di dalam negeri wajib memiliki SPPT-SNI Sepeda Roda Dua.
(2) Dalam hal Sepeda Roda Dua berasal dari impor, Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri wajib memiliki SPPT-SNI Sepeda Roda Dua.
(1) Untuk memiliki SPPT-SNI Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Produsen Sepeda Roda Dua mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 1049:2008 dan/atau SNI 8224:2016 dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Sepeda Roda Dua harus memenuhi persyaratan administrasi dengan melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha sejenis bagi produsen di luar negeri, dengan ruang lingkup industri Sepeda Roda Dua;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. sertifikat atau tanda daftar Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. perjanjian Lisensi dari pemilik Merek, yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
f. Model, Tipe, dan klasifikasi Model produk.
(3) Bagi Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b. izin usaha sejenis dengan ruang lingkup industri Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penejemah tersumpah.
Pasal 9
(1) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua kepada LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan yang dapat berfungsi sebagai Importir Sepeda Roda Dua.
(2) Legalitas Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Angka Pengenal Importir (API), bagi Perwakilan Perusahaan yang berfungsi sebagai Importir Sepeda Roda Dua;
d. NPWP;
e. surat penunjukan dari Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri; dan
f. surat pernyataan bermeterai, yang menyatakan bertanggung jawab terhadap peredaran Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan importasi dari Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri yang melakukan penunjukan.
Pasal 10
(1) Dalam hal Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak berfungsi sebagai Importir Sepeda Roda Dua, Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri dapat menunjuk 1 (satu) Importir Sepeda Roda Dua melalui Perwakilan Perusahaan.
(2) Legalitas Importir Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b. SIUP dan TDP;
c. API; dan
d. NPWP.
(3) Importir Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya melakukan importasi dari Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri yang melakukan penunjukan.
Penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua melalui sistem sertifikasi tipe 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri atas:
a. pengujian kesesuaian mutu Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015.
(1) Pengujian kesesuaian mutu Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan untuk setiap merek, Model, dan Tipe Sepeda Roda Dua.
(2) Pengujian kesesuaian mutu Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 1049:2008 dan/atau SNI 8224:2016 dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN dan
negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA, dan ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 13
Pasal 14
Audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan terhadap:
a. surat pernyataan diri telah menerapkan SMM sesuai dengan SNI ISO 9001:2015; atau
b. sertifikat penerapan SMM sesuai dengan SNI ISO 9001:2015 dari LSSM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi SMM yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN.
Pasal 15
(1) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 1049:2008 dan/atau SNI 8224:2016 belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan proses sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi.
(2) Penunjukan LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kompetensi oleh Kepala BPPI.
(3) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 16
(1) Proses penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua dilakukan oleh LSPro melalui rapat evaluasi, dengan memperhatikan:
a. laporan hasil audit manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
b. LHU dan/atau SHU.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua;
b. penundaan penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua;
c. penolakan penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua;
d. pencabutan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; atau
e. perubahan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua terkait daftar Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua dan/atau merek.
Pasal 17
(1) Dalam menerbitkan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua, LSPro wajib mencantumkan paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. nama dan alamat Produsen Sepeda Roda Dua;
b. alamat pabrik;
c. nomor dan judul SNI;
d. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua, bagi Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri;
e. merek;
f. Model, Tipe, dan kode spesifikasi teknis Sepeda Roda Dua; dan
g. masa berlaku SPPT-SNI Sepeda Roda Dua.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPPT-SNI Pipa Saringan dalam waktu paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja, di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian kesesuaian mutu.
Pasal 18
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menerbitkan 1 (satu) SPPT-SNI Sepeda Roda Dua untuk 1 (satu) Produsen Sepeda Roda Dua dengan Model, Tipe, dan nomor SNI yang sama.
(2) Dalam 1 (satu) SPPT-SNI Sepeda Roda Dua hanya dicantumkan 1 (satu) Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua.
Pasal 19
(1) LSPro wajib melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan.
(2) LSPro melakukan Surveilan terhadap SPPT-SNI Sepeda Roda Dua yang diterbitkan.
(3) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil Pengawasan oleh PPSI dan/atau instansi terkait, LSPro dapat melakukan Surveilan khusus.
Pasal 20
SPPT-SNI Sepeda Roda Dua berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 21
Biaya penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara sertifikasi Sepeda Roda;
b. pengujian kesesuaian mutu berdasarkan merek, Model, dan Tipe Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
c. kode spesifikasi teknis dan gambar contoh Tipe Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, mengacu kepada skema sertifikasi Sepeda Roda Dua sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan permohonan Pelaku Usaha.
(2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pembina Industri.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha dengan sistem elektronik (online) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
a. IUI/Tanda Daftar Industri (TDI), bagi Produsen Sepeda Roda Dua;
b. SIUP dan TDP, bagi Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua;
c. API, bagi Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua;
d. sertifikat atau tanda daftar Merek;
e. NPWP;
f. kapasitas produksi terpasang, bagi Produsen Sepeda Roda Dua;
g. realisasi produksi per tahun selama 3 (tiga) tahun terakhir, bagi Produsen Sepeda Roda Dua;
h. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk 1 (satu) tahun;
i. realisasi impor; dan
j. surat pernyataan bermeterai dan bukti yang menyatakan bahwa Sepeda Roda Dua yang diimpor telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat menugaskan Direktur Pembina Industri dan/atau berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan verifikasi atau
klarifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan atau menolak untuk menerbitkan Pertimbangan Teknis dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan lengkap dan benar dari Unit Pelayanan Publik (UP2) Kementerian Perindustrian, di luar waktu untuk melakukan verifikasi atau klarifikasi.
Pasal 25
(1) Pertimbangan Teknis memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemohon;
b. nomor pos tarif/HS code;
c. kegunaan;
d. jumlah dan harga produk yang akan diimpor; dan
e. Model, Tipe, dan spesifikasi produk.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaku Usaha wajib membubuhi tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro pada setiap produk Sepeda Roda Dua.
(2) Pembubuhan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
bagian rangka Sepeda Roda Dua dengan cara stiker atau stamping.
(3) Pembubuhan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang dan mudah dibaca.
Pasal 28
Pembubuhan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
nomor SNI kode LSPro
(1) Produsen Sepeda Roda Dua di dalam negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Sepeda Roda Dua hasil produksi dalam negeri sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Sepeda Roda Dua asal impor sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 30
(1) Terhadap Sepeda Roda Dua asal impor, importasi hanya dapat dilakukan oleh Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua yang tercantum dalam SPPT- SNI Sepeda Roda Dua.
(2) Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menunjuk Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua lain untuk melakukan kegiatan impor Sepeda Roda Dua.
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap:
a. kepemilikan fasilitas produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pembina Industri.
Kepala BPPI melakukan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji dalam rangka pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 33
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. inventarisasi dan analisis data terkait SNI; dan
c. pembinaan teknis.
Pasal 34
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan terhadap pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerjasama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik.
(2) Inventarisasi dan analisis data terkait SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui:
a. monitoring Pelaku Usaha yang menerapkan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib;
dan/atau
b. analisis data dampak pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib bagi Produsen Sepeda Roda Dua di dalam negeri.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan melalui:
a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau
b. bimbingan teknis sistem mutu dan mutu produk.
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap:
a. kepemilikan fasilitas produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pembina Industri.
Kepala BPPI melakukan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji dalam rangka pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 33
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. inventarisasi dan analisis data terkait SNI; dan
c. pembinaan teknis.
Pasal 34
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan terhadap pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerjasama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik.
(2) Inventarisasi dan analisis data terkait SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui:
a. monitoring Pelaku Usaha yang menerapkan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib;
dan/atau
b. analisis data dampak pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib bagi Produsen Sepeda Roda Dua di dalam negeri.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan melalui:
a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau
b. bimbingan teknis sistem mutu dan mutu produk.
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan Pengawasan terhadap:
a. pemenuhan kewajiban memiliki fasilitas produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban memiliki fasilitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kepada Produsen Sepeda Roda Dua.
(3) Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pengawasan di pabrik; dan
b. koordinasi Pengawasan di pasar dengan instansi terkait.
Pasal 36
Kepala BPPI melakukan Pengawasan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji dalam rangka pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan Pengawasan terhadap:
a. pemenuhan kewajiban memiliki fasilitas produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban memiliki fasilitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kepada Produsen Sepeda Roda Dua.
(3) Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pengawasan di pabrik; dan
b. koordinasi Pengawasan di pasar dengan instansi terkait.
Pasal 36
Kepala BPPI melakukan Pengawasan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji dalam rangka pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 37
(1) Dalam melakukan Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal menugaskan PPSI.
(2) Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pemeriksaan dokumen; dan
b. pelaksanaan uji petik.
(3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. pemeriksaan dokumen legalitas perusahaan, berupa:
1. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
2. IUI/TDI atau izin usaha sejenis untuk lingkup Sepeda Roda Dua; dan
3. NPWP;
b. pemeriksaan dokumen kesesuaian mutu terhadap pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib, berupa:
1. SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; atau
2. LHU dan/atau SHU, yang diterbitkan oleh LSPro dan/atau Laboratorium
Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri; dan/atau
c. Pertimbangan Teknis pengecualian pemberlakuan SNI Sepeda Roda secara wajib.
(4) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. pemeriksaan fisik Sepeda Roda Dua; dan/atau
b. pengujian kesesuaian mutu dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 38
Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Dalam melakukan Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal menugaskan PPSI.
(2) Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pemeriksaan dokumen; dan
b. pelaksanaan uji petik.
(3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. pemeriksaan dokumen legalitas perusahaan, berupa:
1. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
2. IUI/TDI atau izin usaha sejenis untuk lingkup Sepeda Roda Dua; dan
3. NPWP;
b. pemeriksaan dokumen kesesuaian mutu terhadap pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib, berupa:
1. SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; atau
2. LHU dan/atau SHU, yang diterbitkan oleh LSPro dan/atau Laboratorium
Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri; dan/atau
c. Pertimbangan Teknis pengecualian pemberlakuan SNI Sepeda Roda secara wajib.
(4) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. pemeriksaan fisik Sepeda Roda Dua; dan/atau
b. pengujian kesesuaian mutu dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 38
Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 39
(1) Dalam melakukan Pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan koordinasi melalui penyampaian surat pemberitahuan kepada pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota memberikan tanggapan terhadap surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat penugasan personil untuk melakukan Pengawasan.
(3) Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 40
(1) Dalam hal surat penugasan personil untuk melakukan Pengawasan tidak disampaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSI untuk melaksanakan Pengawasan di pasar.
(2) Pelaksanaan Pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama- sama oleh PPSI dan petugas pengawas pada instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 41
(1) Pengawasan di pasar terdiri atas:
a. pemeriksaan dokumen; dan/atau
b. pelaksanaan uji petik.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap:
a. SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; dan/atau
b. Pertimbangan Teknis pengecualian pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib.
(3) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. pemeriksaan fisik Sepeda Roda Dua; dan/atau
b. pengujian kesesuaian mutu dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 42
(1) Pengawasan di pasar dapat dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan adanya laporan dari Pelaku Usaha atau masyarakat dan/atau hasil analisis data importasi.
Pasal 43
(1) Dalam melakukan Pengawasan, PPSI dapat didampingi oleh pegawai pada Direktorat Pembina Industri.
(2) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSI dan/atau pegawai pada Direktorat Pembina Industri mempersiapkan dokumen Pengawasan berupa:
a. surat pemberitahuan pelaksanaan Pengawasan, sesuai dengan Formulir 1;
b. surat tugas Pengawasan, sesuai dengan Formulir 2;
c. label contoh uji, sesuai dengan Formulir 3;
d. berita acara pengambilan contoh uji, sesuai dengan Formulir 4;
e. data hasil Pengawasan, sesuai dengan Formulir 5;
f. berita acara Pengawasan, sesuai dengan Formulir 6;
g. daftar hadir, sesuai dengan Formulir 7;
h. surat pengantar Direktur Pembina Industri kepada Laboratorium Penguji, sesuai dengan Formulir 8;
i. daftar peralatan produksi dalam rangka Pengawasan, sesuai dengan Formulir 9; dan
j. daftar peralatan pengujian dalam rangka Pengawasan, sesuai dengan Formulir 10, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam melakukan Pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan koordinasi melalui penyampaian surat pemberitahuan kepada pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota memberikan tanggapan terhadap surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat penugasan personil untuk melakukan Pengawasan.
(3) Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 40
(1) Dalam hal surat penugasan personil untuk melakukan Pengawasan tidak disampaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSI untuk melaksanakan Pengawasan di pasar.
(2) Pelaksanaan Pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama- sama oleh PPSI dan petugas pengawas pada instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 41
(1) Pengawasan di pasar terdiri atas:
a. pemeriksaan dokumen; dan/atau
b. pelaksanaan uji petik.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap:
a. SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; dan/atau
b. Pertimbangan Teknis pengecualian pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib.
(3) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. pemeriksaan fisik Sepeda Roda Dua; dan/atau
b. pengujian kesesuaian mutu dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 42
(1) Pengawasan di pasar dapat dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan adanya laporan dari Pelaku Usaha atau masyarakat dan/atau hasil analisis data importasi.
Pasal 43
(1) Dalam melakukan Pengawasan, PPSI dapat didampingi oleh pegawai pada Direktorat Pembina Industri.
(2) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSI dan/atau pegawai pada Direktorat Pembina Industri mempersiapkan dokumen Pengawasan berupa:
a. surat pemberitahuan pelaksanaan Pengawasan, sesuai dengan Formulir 1;
b. surat tugas Pengawasan, sesuai dengan Formulir 2;
c. label contoh uji, sesuai dengan Formulir 3;
d. berita acara pengambilan contoh uji, sesuai dengan Formulir 4;
e. data hasil Pengawasan, sesuai dengan Formulir 5;
f. berita acara Pengawasan, sesuai dengan Formulir 6;
g. daftar hadir, sesuai dengan Formulir 7;
h. surat pengantar Direktur Pembina Industri kepada Laboratorium Penguji, sesuai dengan Formulir 8;
i. daftar peralatan produksi dalam rangka Pengawasan, sesuai dengan Formulir 9; dan
j. daftar peralatan pengujian dalam rangka Pengawasan, sesuai dengan Formulir 10, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
(1) PPSI dan/atau pegawai pada Direktorat Pembina Industri membuat laporan hasil Pengawasan di pabrik dan/atau
di pasar.
(2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. waktu dan tempat pelaksanaan Pengawasan;
b. identitas Produsen Sepeda Roda Dua, terhadap Pengawasan di pabrik;
c. identitas Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua, terhadap Pengawasan di pasar;
d. klasifikasi produk dan nomor pos tarif/HS Code; dan
e. kesimpulan hasil Pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib.
(3) PPSI menyampaikan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 45
Dalam hal kesimpulan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) menyatakan adanya dugaan tindak pidana, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan rekomendasi kepada Kepala BPPI untuk menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, dan/atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara wajib.
(1) PPSI dan/atau pegawai pada Direktorat Pembina Industri membuat laporan hasil Pengawasan di pabrik dan/atau
di pasar.
(2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. waktu dan tempat pelaksanaan Pengawasan;
b. identitas Produsen Sepeda Roda Dua, terhadap Pengawasan di pabrik;
c. identitas Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua, terhadap Pengawasan di pasar;
d. klasifikasi produk dan nomor pos tarif/HS Code; dan
e. kesimpulan hasil Pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib.
(3) PPSI menyampaikan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 45
Dalam hal kesimpulan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) menyatakan adanya dugaan tindak pidana, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan rekomendasi kepada Kepala BPPI untuk menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, dan/atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara wajib.
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua.
(3) Pencabutan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
Pasal 48
(1) Produsen Sepeda Roda Dua yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif.
(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dan/atau Pasal 30 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4).
(5) Pencabutan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LSPro penerbit SPPT-SNI Sepeda Roda Dua berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
Pasal 49
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) terdapat ketidaksesuaian dengan persyaratan mutu SNI Sepeda Roda Dua, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk melakukan:
a. perbaikan kualitas produk yang tidak sesuai dengan SNI Sepeda Roda Dua kepada Produsen Sepeda Roda Dua; dan
b. penarikan produk yang tidak sesuai dengan SNI Sepeda Roda Dua kepada Pelaku Usaha.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 50
(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi.
(2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. ketaatan terhadap pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib oleh Pelaku Usaha; atau
b. pelanggaran terhadap ketentuan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib oleh Pelaku Usaha;
(3) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemuatan berita dalam media cetak dan/atau media elektronik.
Pasal 51
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Pasal 17, dan/atau Pasal 19,
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepala BPPI.
Pasal 52
(1) Sepeda Roda Dua hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Sepeda Roda Dua hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Produsen Sepeda Roda Dua yang bersangkutan.
(3) Sepeda Roda Dua asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk ke dalam daerah pabean INDONESIA.
(4) Sepeda Roda Dua asal impor yang telah berada di daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dimusnahkan atau diekspor kembali atas biaya dan tanggung jawab Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua yang bersangkutan.
(5) Tata cara penarikan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPPT-SNI Sepeda Roda Dua yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku.
Sepeda Anak Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) angka 2 yang telah diproduksi dan telah beredar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 55
Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua dan masih dalam proses sertifikasi atau pengujian kesesuaian mutu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 114/M-IND/PER/10/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepeda Roda Dua secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 520), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Tipe Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas:
a. rangka sepeda;
b. garpu sepeda;
c. stang kemudi;
d. sadel;
e. pedal; dan
f. roda.
(2) Rangka sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan oleh 8 (delapan) parameter, yaitu:
a. bahan rangka, terdiri dari besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, dan titanium paduan (alloy);
b. rangka suspensi dan tanpa suspensi;
c. rangka lipat dan tanpa lipat;
d. bentuk rangka, terdiri dari diamond, bentuk V, bentuk U, bentuk H, bentuk T, bentuk cruiser, dan bentuk Y;
e. bentuk pipa atas, terdiri dari bentuk bulat, oval, dan kotak;
f. ukuran pipa atas, diukur pada tengah pipa atas;
g. bentuk pipa bawah, terdiri dari bentuk bulat, oval, dan kotak; dan
h. ukuran pipa bawah, diukur pada tengah pipa bawah.
(3) Garpu sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibedakan dalam 2 (dua) parameter, yaitu:
a. bahan, terdiri dari besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, dan titanium paduan (alloy); dan
b. bentuk dasar, terdiri dari tipe suspensi dan tanpa suspensi.
(4) Stang kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibedakan dalam 3 (tiga) parameter, yaitu:
a. bahan, terdiri dari besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, dan titanium paduan (alloy);
b. tipe, terdiri dari MTB, balap, BMX, dan mini; dan
c. ketinggian, dengan tingkat ketinggian sampai dengan 50 (lima puluh) mm atau lebih tinggi dari 50 (lima puluh) mm.
(5) Sadel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibedakan atas sadel dengan pegas dan sadel tanpa pegas.
(6) Pedal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memiliki bahan dasar berupa besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, titanium paduan (alloy), dan plastik.
(7) Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibedakan dalam 2 (dua) parameter, yaitu:
a. bahan dasar, terdiri dari besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, titanium paduan (alloy), dan plastik; dan
b. tipe pelek, terdiri dari tipe 1 (satu) lapisan dinding/permukaan (single wall) dan tipe 2 (dua) lapisan dinding/permukaan (double wall).
(1) Tipe Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas:
a. rangka sepeda;
b. garpu sepeda;
c. stang kemudi;
d. sadel;
e. pedal; dan
f. roda.
(2) Rangka sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan oleh 8 (delapan) parameter, yaitu:
a. bahan rangka, terdiri dari besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, dan titanium paduan (alloy);
b. rangka suspensi dan tanpa suspensi;
c. rangka lipat dan tanpa lipat;
d. bentuk rangka, terdiri dari diamond, bentuk V, bentuk U, bentuk H, bentuk T, bentuk cruiser, dan bentuk Y;
e. bentuk pipa atas, terdiri dari bentuk bulat, oval, dan kotak;
f. ukuran pipa atas, diukur pada tengah pipa atas;
g. bentuk pipa bawah, terdiri dari bentuk bulat, oval, dan kotak; dan
h. ukuran pipa bawah, diukur pada tengah pipa bawah.
(3) Garpu sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibedakan dalam 2 (dua) parameter, yaitu:
a. bahan, terdiri dari besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, dan titanium paduan (alloy); dan
b. bentuk dasar, terdiri dari tipe suspensi dan tanpa suspensi.
(4) Stang kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibedakan dalam 3 (tiga) parameter, yaitu:
a. bahan, terdiri dari besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, dan titanium paduan (alloy);
b. tipe, terdiri dari MTB, balap, BMX, dan mini; dan
c. ketinggian, dengan tingkat ketinggian sampai dengan 50 (lima puluh) mm atau lebih tinggi dari 50 (lima puluh) mm.
(5) Sadel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibedakan atas sadel dengan pegas dan sadel tanpa pegas.
(6) Pedal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memiliki bahan dasar berupa besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, titanium paduan (alloy), dan plastik.
(7) Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibedakan dalam 2 (dua) parameter, yaitu:
a. bahan dasar, terdiri dari besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, titanium paduan (alloy), dan plastik; dan
b. tipe pelek, terdiri dari tipe 1 (satu) lapisan dinding/permukaan (single wall) dan tipe 2 (dua) lapisan dinding/permukaan (double wall).