Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap Kabel Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Penunjukan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. mengubah ketentuan Pasal 3 menjadi sebagai berikut: