Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.
Koreksi Anda
