Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, tim melakukan:
a. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
(2) Dalam hal ditemukan:
a. ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
b. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
(3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
(4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
Koreksi Anda
