Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perwakilan Resmi.
(2) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
c. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
d. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
(3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
