Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Teks Saat Ini
Sertifikat sistem manajemen mutu dan/atau sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 4 dan Pasal 15 ayat
(1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu dan/atau keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN;
dan/atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu dan/atau keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Koreksi Anda
