Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10435 dan/atau 10437. b. memiliki merek sendiri untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan), termasuk merek kolektif. c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan minyak kelapa sawit dan Minyak Goreng Sawit; 2. fasilitas fraksinasi; dan 3. fasilitas pengemasan. d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa peralatan uji vitamin A. e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10437. b. memiliki 1. merek sendiri untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan), termasuk merek kolektif; dan/atau 2. perjanjian lisensi atas merek milik Perusahaan Industri dan/atau Produsen di Luar Negeri; c. memiliki dan mengggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas filtrasi; dan 2. fasilitas pengemasan. d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan; dan e. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda