Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10435 dan/atau
10437. b.
memiliki merek sendiri untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan), termasuk merek kolektif.
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penyimpanan minyak kelapa sawit dan Minyak Goreng Sawit;
2. fasilitas fraksinasi; dan
3. fasilitas pengemasan.
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa peralatan uji vitamin A.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
f. memiliki akun SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10437.
b. memiliki
1. merek sendiri untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan), termasuk merek kolektif; dan/atau
2. perjanjian lisensi atas merek milik Perusahaan Industri dan/atau Produsen di Luar Negeri;
c. memiliki dan mengggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas filtrasi; dan
2. fasilitas pengemasan.
d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
e. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
